Anies Sebut Putusan Soal Tanah Abang Kedaluwarsa, PSI: Menghina MA

Kamis, 05 September 2019 | 11:52 WIB
Anies Sebut Putusan Soal Tanah Abang Kedaluwarsa, PSI: Menghina MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PSI, William Aditya Sarana, tidak terima dengan ungkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan trotoar sudah kedaluwarsa. Menurut William, pernyataan Anies itu telah menghina MA.

William adalah pihak yang menggugat Anies karena Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan menggunakan trotoar di Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai lapak jualan. Akhirnya putusan tersebut memenangkan William dan membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut William, keputusan MA itu harus dieksekusi Anies dengan segera. Ia menyebut tidak ada produk hukum dari MA yang bisa kedaluwarsa.

"Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kadaluwarsa. Tidak ada istilah hukum putusan itu kadaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung," ujar William saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Eks Staf Ahok: Apakah Itu Adil?

Putusan MA itu, kata William, bisa dimanfaatkan Anies untuk menata PKL lebih baik lagi. Pasalnya, selain di Tanah Abang, masih ada PKL yang berjualan di trotoar jalan.

"Jadikan putusan MA ini untuk menata PKL agar tidak merugikan pejalan kaki yang selama ini diabaikan terus menerus," kata William.

Selain merugikan pejalan kaki, Ia juga menyebut PKL di trotoar bisa menjadi lahan premanisme. Karena itu ia mencoba menawarkan solusi kepada Anies dengan membangun lokasi khusus PKL.

"Biar semuanya win win solution tidak ada kepentingan terganggu. Tata PKL di tempat khusus," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Beda Pernyataan Anggota TGUPP Anies pada 2014 dan 2019 Soal PKL

Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar.

Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI