Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR

Kamis, 05 September 2019 | 11:36 WIB
Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Diketahui, usulan revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam agenda mendengarkan pendangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna hari ini.

“Ya itu kan sudah, kasusya kan sudah lama itu ada di baleg ya dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya," kata Masinton kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu berujar ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.

Ia menganggap, revisi UU KPK bukan lah suatu hal yang tabu. Menurutnya, UU KPK perlu direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman mengingat usia UU tersebut yang berumur 17 tahun sejak 2002.

“Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” kata Masinton.

Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR. Bahkan usulan baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Hal tersebut diketahui melalui agenda rapat paripurna yang diterima oleh wartawan. Dalam selebaran tersebut tertulis mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi agenda kedua.

Baca Juga: Usul Revisi UU KPK, DPR Minta Pandangan Fraksi Besok

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan terkait agenda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI