Pura-pura Beli Makanan, Perempuan Ini Gasak Rp 8 Juta di Pesanggrahan

Kamis, 05 September 2019 | 11:29 WIB
Pura-pura Beli Makanan, Perempuan Ini Gasak Rp 8 Juta di Pesanggrahan
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan berinisial D (27) dibekuk polisi setelah menggasak uang senilai Rp 8 juta. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura membeli makanan di sebuah warung makanan di Jalan Anggrek Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019) lalu.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi menyebut, pelaku berinisial D mulanya meminta pemilik warung untuk membungkus makanan memakai styrofoam. Namun pemilik warung tak memunyai styrofoam.

Lantas korban meninggalkan warung untuk membeli styrofoam. Pada saat itulah, D mulai melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggasak uang yang berada di lemari korban.

“Tersangka minta (makanannya) dibungkus dengan styrofoam padahal di warung itu tak ada styrofoam. Lalu korban keluar. Pada saat keluar warung itulah tersangka ini masuk ke kamar penjual, (tersangka) menemukan uang Rp 8 juta. Uang itu kemudian diambil tersangka,” ucap Sukadi dalam keterangan tertulisanya, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Maling Celana Dalam Wanita Berkeliaran, Emak-emak di Kampung Ini Ketakutan

Seusai melancarkan aksinya, D langsung kabur dan meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang sadar uangnya dicuri setelah kembali ke warungnya langsung membuat laporan polisi.

Dengan modal rekaman kamera CCTV, polisi dapat mendeteksi keberadaan D. Di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, polisi akhirnya meringkus D.

“Untungnya ada CCTV, dari CCTV itulah akhirnya kami kembangkan. Akhirnya barang bukti yang bisa kami amankan selain CCTV, sendal dan baju yang digunakan pada saat beraksi di warung nasi tersebut,” sambungnya.

Kepada polisi, D mengaku telah dua kali melancarkan kejahatan dengan modus tersebut. Uang hasil curian tersebut pelaku gunanakan untuk melunasi utang.

“Katanya untuk membayar kredit, bayar utang dari orangtuanya. Karena tidak langsung tertangkap tangan, uangnya sudah habis,” kata Sukadi.

Baca Juga: Polisi Akan Buru Maling Sakti yang Sasar Mobil di Sunter

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ibu rumah tangga ini pun terancam hukuman penjara 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI