Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Tolak Perizinan Ngawur menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan PP OSS atau online single submission. Perizinan investasi online ini dianggap banyak kejanggalan terkait perizinan.
Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Salah satu poin dalam gugatan ini karena para pengusaha bisa mendapatkan izin meski hasil analisa dampak lingkungan atau amdal menyusul lewat permohonan lewat online. Sehingga hanya menghasilkan izin komitmen saja, bukan izin yang sudah rampung.
Sementara semuanya proses perizinan investasi harus disetujui dahulu dengan adanya amdal.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berani Evaluasi Seleksi Capim KPK
"Rencana teknis bangunan gedung dan ini sebenarnya agak miss konsep. Kenapa karena menyelesaikan amdal belum berarti amdalnya sudah baik," kata Elang dari BEM UI, salah satu bagian dari koalisi saat konferensi pers di Eksekutif Nasional Walhi, Kamis (4/9/2019).
Menurut dia, analisis mengenail dampak lingkungan hidup merupakan suatu hal yang penting dilakukan sebelum pemberian izin lingkungan terhadap izin usaha. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dampak yang akan menimpa masyarakat sekitar lokasi usaha atau pun dampak lingkungan yang terjadi.
“Patut digarisbawahi amdal itu hanya menghindari dampak lingkungan. Tetapi amdal itu ada kewajiban sosialisasi dan memasukkan tanggapan dari masyarakat amdal itu juga berfungsi untuk mencegah konflik sosial," kata Elang.
Penggugat Koalisi Tolak Perizinan Ngawur ini terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch dan Kaoem Telapak.
Sementara untuk pemohon individu ada tiga orang dari Provinsi Bengkulu yang mengajukan gugatan izin terhadap sebuah pembangkit listrik di daerah itu.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tak Kaget Banyak Internal KPK Tak Lolos Seleksi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati menyoriti perizinan yang menabrak aturan tata kelola lingkungan hidup.
"Sangat kami sesalkan ya dan juga kenapa kami menyebutnya juga ini sistem yang ngawur karena memang benar-benar menabrak berbagai peraturan tata kelola lingkungan hidup, itu yang sudah disusun sejak lama," kata Nur Hidayati. (Shifa Audia)