Suara.com - Pemerintah akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitoslantas memikirkan bagaimana nasib para buruh di daerah yang mendapatkan upah kecil.
Nining mengatakan bahwa seorang buruh yang sudah berkeluarga, mau tidak mau harus membayar iuran BPJS untuk keluarganya juga. Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, justru malah makin mencekik terutama bagi para buruh daerah.
"Bagaimana dengan buruh di daerah-daerah yang upahnya masih Rp 1,6 juta. Belum lagi dia harus menanggung beban kebutuhan hidup sehari-sehari," kata Nining kepada Suara.com, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Wapres JK: Iuran BPJS Naik Supaya Masyarakat Sejahtera
Sebelum iuran BPJS Kesehatan dinaikan, pemegang kartu iuran BPJS kelas 1 harus membayar Rp 80 ribu per bulan, kelas 2 membayar Rp 59 ribu dan kelas 3 kudu membayar Rp 25 ribu per bulan.
Bagi buruh pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas 1 misalnya, harus membayar empat kali dari iuran tersebut karena termasuk dengan iuran anggota keluarga lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, Nining menilai akan menyusahkan buruh yang mendapat upah kecil. Selain itu ia menyebut naiknya biaya lainnya seperti kebutuhan listrik hingga BBM akan semakin membuat hidup buruh semakin susah.
"Itu sebenarnya sudah menjadi beban bagi rakyat apalagi ditambah dengan kenaikan BPJS sekarang yang dari Rp 80 ribu sampai Rp 160 ribu, ya," ujarnya.
"Belum lagi dia harus menanggung beban kebutuhan hidup sehari-hari, itu kan penderitaan kemiskinan yang paling dalam dilakukan negara," Nining menambahkan.
Baca Juga: Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Justru Berisiko Rugi
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, dari sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 untuk kelas II, dan dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 untuk kelas III.