Polisi Rekonstruksi Kasus Istri Bunuh Lalu Bakar Jasad Suami dan Anak

Kamis, 05 September 2019 | 10:16 WIB
Polisi Rekonstruksi Kasus Istri Bunuh Lalu Bakar Jasad Suami dan Anak
Aulia Kesuma tersangka pembunuh suami dan anak tiri dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar agenda reka ulang atau rekonstruksi kasus istri bunuh dan bakar jasad suami dan anak dengan korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23). Rekonstruksi sedianya akan berlangsung pada Kamis (5/9/2019) kamis siang.

"Iya benar. Rencananya hari ini akan dilakukan giat rekonstruksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Rekonstruksi dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda. Pertama adalah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut merupakan tempat perencanaan yang dilakukan otak pembunuhan, Aulia Kesuma.

Lokasi kedua adalah kediamanan korban di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Lokasi itu menjadi tempat pembunuhan terhadap Edi dan Dana oleh para tersangka.

Baca Juga: Inilah Tagged, Tempat Perkenalan Aulia dan Suami yang Dibunuhnya

Dalam kasus ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.

Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).

Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI