Kemensos Terjunkan Tim untuk Siapkan Bantuan bagi Korban Kerusuhan Papua

Kamis, 05 September 2019 | 07:44 WIB
Kemensos Terjunkan Tim untuk Siapkan Bantuan bagi Korban Kerusuhan Papua
Dirjen Linjamsos Kemensos, Harry Hikmat, mewakili Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, meninjau dan memberikan santunan terhadap warga yang terdampak kerusuhan sosial di Papua, Rabu (4/9/2019). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial menerjunkan tim untuk melakukan pendataan terhadap korban kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat. 

"Saya mendapatkan penugasan dari Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk meninjau secara langsung dampak dari kerusuhan sosial yang terjadi di Papua maupun di Papua Barat," ujarnya, di Sorong, Papua Barat, Selasa (3/9/2019).

"Kami sedang melihat secara faktual, ada warga yang sebetulnya mungkin tidak bersinggungan dengan kerusuhan, tetapi menjadi korban," tambahnya.

Sebelum berkeliling Kota Sorong, Harry menyempatkan untuk menemui salah satu korban yang masih duduk di bangku setingkat SMP yang dipukul menggunakan martil oleh pelaku kerusuhan.

Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos

"Seperti yang tadi saya temui langsung, ada seorang anak yang terkena pukulan ketika kerusuhan terjadi, sehingga lukanya cukup berat dan harus dioperasi hidungnya. Sudah mendapatkan jahitan kurang lebih sekitar 15 jahitan, tinggal hidungnya nanti dioperasi", ujar Harry.

Ia menyerahkan santunan luka kepada korban senilai Rp 5 juta sebagai upaya Kemensos untuk meringankan beban korban.

Operasi ini butuh proses, karena  BPJS tidak memberikan jaminan untuk pengobatan atas korban kerusuhan, yang merupakan ulah manusia. Kemensos mempunyai tanggung jawab, karena ada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Kerusuhan sosial sudah termasuk salah satu dari jenis bencana sosial. 

"Stas dasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, Kementerian Sosial mempunyai tanggung jawab untuk memberikan santunan, bantuan sosial, maupun layanan psikososial bagi para korban," paparnya.

Harry berkeliling Kota Sorong bersama Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Gamar Malabar dan jajaranya.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-74, Kemensos Gelar Pesta Olahraga dan Kesenian 2019

"Kita akan melakukan identifikasi, sudah tentu bekerja sama dengan Dinas Sosial, yang saat ini hadir bersama saya", katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI