Veronica Koman Jadi Tersangka, Amnesty International Minta Kasusnya Dicabut

Kamis, 05 September 2019 | 07:30 WIB
Veronica Koman Jadi Tersangka, Amnesty International Minta Kasusnya Dicabut
Pegiat HAM Usman Hamid di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ikut angkat bicara soal penetapan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi kerusuhan Papua.

Melalui keterangan tertulis yang dipublikasi pada Rabu (4/9/2019) siang, Usman Hamid menyampaikan bahwa pemerintah dan aparat negara tak paham betul tentang akar permasalahan Papua.

"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," terang Usman Hamid.

Ia juga menyebut bahwa polisi harus bisa membuktikan adanya orang-orang yang terhasut cuitan Veronica Koman.

Baca Juga: Amnesty International Harap Aris Predator Anak Urung Dikebiri

Selain itu, bagi Usman Hamid, kepolisian seharusnya memeriksa orang-orang yang melakukan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Dirinya pun menuding polisi telah menerapkan kriminalisasi terhadap Veronica Koman, yang menurutnya justru telah mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM melalui media sosial.

Karena itu, Amnesty International Indonesia menyatakan sikap bahwa kasus Veronica Koman harus dicabut.

"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," jelas Usman Hamid.

Aktivis Papua Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Amnesty Internasional Minta Represi ke Mahasiswa Papua Disetop

Ia dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.

Dari hasil analisis yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019), setiap digelar aksi unjuk rasa atau terjadi kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica Koman hampir selalu berada di lokasi.

Polda Jatim juga menilai unggahan Veronica Koman di Twitter bernada provokatif, yang salah satunya ditulis pada 18 Agustus 2019.

"Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura, polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata," bunyi cuitan itu.

Kini, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melacak posisi Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI