Blokir Akses Internet di Papua Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya

Kamis, 05 September 2019 | 05:15 WIB
Blokir Akses Internet di Papua Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Sejumlah orang berdemonstrasi di depan Kantor Kominfo di Jakarta menolak blokir internet di Papua, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua, mulai Rabu (4/9/2019) Pukul 23.00 WIT, pemerintah secara bertahap mulai membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat.

Pembukaan blokir atas layanan data internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yang meliputi Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.

Seorang warga mengamati Kantor Bea Cukai Papua yang terbakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Jumat (30/8). [Indra Thamrin Hatta / AFP]
Seorang warga mengamati Kantor Bea Cukai Papua yang terbakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Jumat (30/8). [Indra Thamrin Hatta / AFP]

Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.

Sedangkan di Provinsi Papua Barat, pembukaan blokir atas layanan data internet juga menghampiri 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat, yaitu Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.

Baca Juga: PBB: Blokir Internet di Papua Langgar Hak atas Kebebasan Berpendapat

Sedangkan untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.

Kominfo juga menyatakan bahwa pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal.

Selain itu, kebijakan Kominfo ini juga didasari pertimbangan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait dengan isu Papua yang mulai menurun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI