Suara.com - Satu Warga Negara (WN) Australia yang diduga ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong Papua dipulangkan pihak imigrasi pada Rabu (4/9/2019) sore.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando seperti dilansir Antara pada Rabu (4/9/2019).
"Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 WITA," katanya.
WN Australia atas nama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA dengan tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: Bule Australia Dideporasi karena Ditipu Demo Papua Adalah Festival Budaya
Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP), beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut dikatakan Sam bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.
Adapun tiga warga negara Australia yang dideportasi lainnya adalah; Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Proses deportasi tiga WN Australia, selain Davidson dilakukan pada Senin (2/9/2019) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson yang berangkat ke Australia tanggal 3 September 2019," ujar Sam.
Baca Juga: Bule Australia Dideportasi Karena Nonton Demo di Papua
Keempat WN Australia tersebut dideportasi karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong. (Antara)