Suara.com - Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR. Bahkan usulan Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019) besok.
Hal tersebut diketahui melalui agenda rapat paripurna yang diterima oleh wartawan.
Dalam selebaran tersebut tertulis mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi RUU KPK usulan Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan ihwal agenda tersebut.
Baca Juga: 1 X 7 Hari RUU KPK Tak Dicabut, Kantor Pemerintah akan Diduduki
"Iya betul agenda paripurna besok," kata Indra kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Diketahui, materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.