"Pokoknya kos langsung ditendang dan berteriak tangkap-tangkap dan dipaksa untuk mengaku sudah kerja sama yang dilakukan oleh suami saya, padahal suamiku juga hanya buruh bangunan," kata Rezki.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menyatakan akan mengecek terlebih dahulu soal detail penangkapan itu ke Densus 88. Namun, dia menegaskan ada prosedur berbeda untuk penangkapan kasus terorisme dibandingkan kasus biasa, mengingat terorisme digolongkan extraordinary crime.
"Kalau soal dugaan pelecehan itu, saya konfirmasi dulu ke pihak Densus 88, apakah benar seperti apa yang disampaikan keluarga terduga saat melakukan konferensi pers. Namun, pada intinya penangkapan dilakukan jelas berbeda dengan kasus biasa," kata Didik.
Baca Juga: Ibu Kota RI Pindah ke Kaltim, Polri: Ancaman Teroris Ada, Tapi...