Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan ASG (19), sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Cileguh yang menewaskan seorang anggota polisi. Kekinian, ASG telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sopir itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Sementara, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi menyebut ASG telah resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang 22 Tahun 2009.
"Sudah tersangka dan sudah kita lakukan penahanan ya. Ditahan di Pancoran. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Lilik.
Baca Juga: Buntut Tabrakan Beruntun di Cipularang, Truk Bakal Diusir dari Tol
Diketahui, seorang anggota polisi bernama Imran Yasin meninggal dunia buntut kecelakaan di KM 13.200 Tol Ciledug arah Meruya, Selasa (3/9/2019) malam. Saat itu, polisi berpangkat Aiptu tersebut tengah melakukan penindakan terhadap sebuah mobil box dengan pelat nomor B 9817WCB di lokasi.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan 1 buah mobil patroli polisi, 1 mobil box, dan 1 truk fuso di Tol Ciledug KM 13,200 arah Meruya.
Dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya pukul 23.40, kecelakaan terjadi pada Selasa (3/4/2019) malam, ketika 2 orang petugas polisi, yaitu Aiptu Imron Yasir dan Brigadir Daniel N, sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan box yang mati lampu.