Suara.com - Amnesty International Sebut Penetapan Tersangka Veronica Koman Bentuk Kriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat
Amnesty Internasional Indonesia menilai, penetapan status tersangka terhadap pengacara HAM Veronica Koman adalah kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, lantaran kerap mengunggah tulisan, foto, maupun video tentang aksi-aksi antirasisme rakyat Papua. Oleh polisi, unggahan-unggahan itu dinilai mengandung hoaks dan menyebar hasutan.
Direktur Eksekutif AAI Usman Hamid mengatakan, penetapan tersangka terhadap Veronica sekaligus menunjukkan pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Veronica Koman Tersangka, ICJR: Kominfo Pernah Bikin Hoaks soal Vero
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (4/9/2019).
Usman mengatakan, kalau polisi menetapkan status tersangka terhadap Veronica atas tuduhan telah memprovokasi, mereka harus membuktikan siapa saja pihak yang telah terprovokasi tersebut.
Dia juga berpendapat, justru yang seharusnya dilakukan polisi adalah mengusut oknum penghasut serta pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
“Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," ujarnya.
Usman berujar, penetapan tersangka terhadap Veronica akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua.
Baca Juga: Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri
"Jika ada yang tidak akurat dari informasi unggahan Veronica, sebaiknya polisi memberikan klarifikasi, bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif," ujarnya.