Suara.com - Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pendamping hukum mahasiswa Papua, Veronica Koman, oleh Polda Jawa Timur.
Terlebih, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga pernah salah mencap salah satu tulisan Veronica yang diunggah ke Twitter sebagai hoaks.
Menurut Eramus, tweet yang disebarkan Veronica hanya informasi terkini terkait yang bisa diperdebatkan kebenarannya, bukan langsung masuk ke ranah hukum pidana.
"Kalau cuma kasih informasi ke publik apa pidananya? Enggak ada pidana selama ini saya baca dari tweet-tweet-nya, kalau yang dipersoalkan tweet-nya," kata Eramus kepada Suara.com, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri
Dia justru menyoroti kesalahan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pernah mencap tweet Veronica Koman hoaks pada 19 Agustus lalu.
"Wong kominfo saja bikin hoaks dan akhirnya klarifikasi soal tweet Vero," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan tweet Veronica yang dilengkapi foto dan video dinilai telah ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya, hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.
"Dia (Veronica Koman) sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya. Namun setiap unggahan banyak sekali keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan," kata Luki, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Veronica Koman Diburu Interpol, Polri Minta Dilacak di Luar Negeri