Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan

Rabu, 04 September 2019 | 19:43 WIB
Beberkan Aturan PKL di Trotoar, Anies: Putusan MA Tak Harus Dilaksanakan
Anies Baswedan dalam pembukaan Litbeat Festival 2019. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bicara panjang lebar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut melarang penggunaan trotoar untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Tidak seperti sebelumnya yang hanya menyatakan akan menghormati putusan MA, Anies mengungkapkan berbagai aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan.

Awalnya, Anies menjelaskan yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya pembatalam aturan itu tidak menyurutkan niatnya untuk mengakomodir PKL berdagang di trotoar.

"Untuk trotoar bagaimana kaitannya dengan revitalisasi trotoar yang akan ada ditetapkan untuk PKL? Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak (aturan) mau mengizinkan (PKL) dagang di trotoar dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL

Menurut Anies, aturan utama yang harus dirujuk untuk menerapkan kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," jelas Anies.

Anies juga membeberkan aturan lain yang mendukung rencananya itu. Di antaranya adalah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Baca Juga: Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum

Mantan Mendikbud ini menganggap pembatalan Perda oleh MA tidak berarti menggugurkan aturan lainnya. Aturan yang dibatalkan MA hanya soal pengaturan trotoar. Ia menyebut rujukan aturan lain masih bisa digunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI