"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," tutup Basaria
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai penerima suap Suryadman dan Alexius disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi