Atas permintaan Suryadman, Alexius pun menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal.
Alexius pun mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp 20 - 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
“Itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” kata Basaria.
Kemudian, pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai twrsebut dati beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
"Itu, rincian fee yang diterima Alexius yakni Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari tiga pengusaha yaitu Pandus, Yosef dan Rodi. Terakhir Rp 60 juta dari Nelly Margaretha."
Dalam kasus ini, Suryadman dan Alexius yang diduga sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.