Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Selain Suryadman, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius sebagai penerima suap.
Sedangkan lima orang pihak swasta ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
"Kami tetapkan 7 orang tersangka adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
Dari penangkapan ini, tim KPK juga menyita uang sebanyak Rp 336 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu.
"Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan buku tabungan," ujar Basaria.
Basaria menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Suryadma meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pda Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing - masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Tangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, KPK Sita Duit Ratusan Juta
"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Suryadman," kata dia.