Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri

Rabu, 04 September 2019 | 17:13 WIB
Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku cuitan yang diunggah Veronica Koman telah diuji di pusat laboratorium forensik Mabes Polri.

Berdasar penelusuran, kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dituduh menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

"Dari akun di Twitter nya yang terus menyampaikan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita-berita hoaks," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Dari rekam jejak digital itu, konten hoaks dan provokatif itu disebarkan Veronica baik di Indonesia maupun di luar negeri. Adapun, konten hoaks dan provokatif tersebut berisi tentang pernyataan Veronica yang menyebut adanya korban penembakan hingga mengajak Papua merdeka.

Baca Juga: Veronica Koman Diburu Interpol, Polri Minta Dilacak di Luar Negeri

"Di dalam Twitter nya, narasi-narasi nya seperti contoh, ada narasi yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang juga sifatnya provokatif, untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya. Itu sudah dilacak," kata dia.

Diketahui, polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dianggap memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya. Veronica dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video terkait aksi kegiatan warga Papua dengan lewat akun Twitter pribadinya. Namun, konten-konten yang diunggah Veronica dianggap hoaks.

Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Kini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk memburu Veronica di luar negeri.

Baca Juga: Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Pemantik Kerusuhan Manokwari Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI