Suara.com - bukan bendera gerakan separatisme.
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, aturan tentang bendera serta pengibarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dalam aturan itu, disebutkan adanya pelarangan segala atribut dan bendera kedaerahan di provinsi otonom yang memiliki kesamaan atau identik dengan kelompok separatisme.
"Itu ada aturannya. Ada PP 77 tahun 2007, yang melarang bendera-bendera yang di pakai organisasi terlarang. Kenapa HTI dilarang benderanya, contohnya, atau bendera-bendera separatis," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing
Pernyataan JK menyosor kepada pengibaran bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh mahasiswa Papua di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu, saat menggelar aksi anti-rasisme.
Pemerintah menilai, bendera Bintang Kejora identik dengan Organisasi Papua Merdeka. Selain bendera Bintang Kejora, JK menyebut ada juga bendera Gerakan Aceh Merdeka hingga bendera Hizbut Tahrir Islam yang tidak diperkenakan untuk digunakan.
Menurutnya, masyarakat Papua bisa mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Tapi, bendera itu melambangkan daerahnya masing-masing, bukan mewakili gerakan separatisme.
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM. Bikin perubahanlah. Bikin ada Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Boleh," ujarnya.
"DKI ini ada lambang daerahnya. Sulawesi Selatan ada lambangnya. Semua daerah ada lambangnya," tuturnya.
Baca Juga: Kader Bawa Bendera Bintang Kejora, Perindo: Tak Ada Kaitan dengan Partai