Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing

Rabu, 04 September 2019 | 16:24 WIB
Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing
Bendera Bintang Kejora berkibar di Depan Istana Merdeka. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, aksi tersebut sudah terencana. Dalam hal ini, aksi tersebut diinisiasi oleh Palulus Suryanta Ginting (PSG).

Argo menyebut, mereka telah menggelar pertemuan sebanyak tiga kali. Hanya saja, lokasi dan waktunya tak dirinci lebih jauh.

"Pertemuan yang diinisiasi oleh tersangka PSG. Dia yang memimpin setiap kegiatan-kegiatan pertemuan. Jadi, sudah ada perencanaannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Wiranto: Sekolah di Papua dan Papua Barat Dibuka 5 September Besok

Argo menyebut, pertemuan itu terdapat bahasan ihwal pengibaran pengibaran bendera Bintang Kejora pada saat unjuk rasa. Hal itu juga telah terkonfirmasi dengan barang bukti yang ada.

"Kegiatan ini (pengibaran bendera bintang kejora) sudah direncanakan dan sudah dibuktikan dengan barbuk yang ada," katanya.

Tak hanya itu, Paulus Surya Anta Ginting menjadi penghubung dengan media asing yang menyebarkan informasi terkait perencanaan pengibaran bendera Bintang Kejora. Kepada media asing, Paulus Suryanta Ginting menyampaikan isu kemerdekaan Papua dan referendum.

"Dia menyampaikan kepada media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," kata Argo.

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Kerusuhan Papua Sempat Pengaruhi Pasar Modal Indonesia

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keamanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI