Suara.com - Hanya dalam hitungan jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang kakek 82 tahun bernama Kashuri, di Jalan Pasaman, RT 09 Dusun Malako, Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Shawaluddin Taufan, anggota Satreskrim Polres Tebo menangkap pelaku pembunuhan terhadap kakek Kashuri. Pelaku yang ditangkap bernama Adi Prasetiyo (19), yang tidak lain adalah cucu korban.
"Awalnya kita meminta keterangan dari semua anggota keluarga dan warga yang mengetahui kasus tersebut. Akhirnya kita menyimpulkan dan mencurigai salah satu keluarga korban (sebagai pelaku)," ujar Ridho, dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (4/9/2019).
Menurut dia, motif pembunuhan tersebut yakni pelaku kesal terhadap korban karena sering ribut dengan istrinya, yang juga nenek dari pelaku. Selain itu, pelaku juga kesal karena pernah meminta uang untuk modal tunangan, namun tidak diberikan oleh korban.
Baca Juga: Ditinggal Istri ke Tukang Urut, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Sendiri
"Selain kerap ribut yang membuat nenek pelaku jatuh sakit, pelaku juga kesal lantaran korban tak memenuhi permintaannya," kata Ridho.
Lebih lanjut, pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, pelaku membuntuti korban yang hendak pergi ke kamar mandi. Dalam aksinya, pelaku sempat menggorok leher korban.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Ridho menambahkan.