Dituding Provokator Rusuh Papua, Siapa Veronica Koman?

Rabu, 04 September 2019 | 15:31 WIB
Dituding Provokator Rusuh Papua, Siapa Veronica Koman?
Polisi membeberkan foto Veronica Koeman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Veronica Koman, pendamping hukum mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan sebagai provokator kerusuhan di Manokwari, Papua Barat.

Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya, yang memantik demonstrasi berujung rusuh di Manokwari.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019), mengatakan, polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.

Dia mengklaim, sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, polisi sudah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica Koman terkait kasus hoaks tersebut. Namun, kata dia, pengacara HAM itu dianggap mangkir.

Baca Juga: Panglima TNI - Kapolri Berkantor di Papua, Gubernur Lukas: Ini Tugas Negara

Sebelum isu Papua, nama Veronica Koman pernah hangat diperbincangkan pada pertengahan 2017. Sejak memimpin orasi yang menuntut pembebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sosoknya mulai menghiasi berbagai media.

Pasalnya, orasi yang ia suarakan di depan Rutan Cipinang itu membuat panas telinga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo karena dianggap kebablasan.

Dalam orasinya untuk membela Ahok, Veronica Koman mengatakan bahwa rezim Joko Widodo (Jokowi) lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu memang dikenal keras dalam memperjuangkan berbagai hal terkait hukum.

Lulusan Hukum Internasional universitas swasta di Jakarta itu sudah lama aktif sebagai aktivis.

Baca Juga: PDIP: Jika Papua Sudah Aman, Sepatutnya Blokir Internet Dicabut Menyeluruh

Tak cuma terkait isu Papua, Veronica Koman juga menjadi pengacara untuk para pencari suaka. Kliennya banyak yang berasal dari Afghanistan dan Iran.

Mereka dibantu Veronica Koman untuk mendapat status pengungsi dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) sesuai hukum internasional yang mengatur.

Bahkan, wanita 31 tahun itu juga diketahui kerap memberi bantuan hukum secara cuma-cuma untuk orang-orang tak mampu yang buta hukum.

Dalam kasus kekinian, Veronica Koman dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI