Veronica Koman Diburu Interpol, Polri Minta Dilacak di Luar Negeri

Rabu, 04 September 2019 | 15:26 WIB
Veronica Koman Diburu Interpol, Polri Minta Dilacak di Luar Negeri
Polisi membeberkan foto Veronica Koeman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan bekerjasama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman. Kekinian Veronica Koman berada di luar negeri.

Aktivis Papua tersebut dicari lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokatif yang menyebabkan kerusuhan di asrama Papua di Jawa Timur hingga meluas ke Papua dan Papua Barat.

"VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaan di luar negeri maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Dedi menjelaskan pelibatan Interpol dalam kasus Veronica Koman lantaran yang bersangkutan kekinian masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Beda halnya dengan kasus Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dimana Polri tidak melibatkan Interpol lantaran yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka

"Beda dengan kasusnya BW, BW itu beliau sudah negara asing," ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan alasan penetapan tersangka Veronika Koman yang dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. Hasil gelar yang dilakukan tim penyidik dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat, akhirnya Veronika ditetapkan tersangka.

"Bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan Papua. Karena itu VK (Veronica Koman) kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri," tegad Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, Veronica Koman sempat dipanggil Polda Jatim dua kali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti tapi dia tidak pernah datang alias mangkir.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti dua kali. Tapi dua kali dia tidak hadir," katanya.

Baca Juga: Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

Dari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica Koman diketahui selalu berada di tempat kejadian walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian namun Veronica Koman sangat proaktif lakukan provokasi.

"Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua yaitu pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing. VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter," bebernya.

Hasil penyelidikan, Polda Jatim mendapati unggahan provokasi Veronika di Twitter di antaranya pada tanggal 18 Agustus 2019.

Saat itu Veronica Koman menulis:

"Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura, polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata," tulis Veronika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI