Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka

Rabu, 04 September 2019 | 15:20 WIB
Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan aktivis Papua Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut lantaran Veronica diduga turut menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.

Dedi menyampaikan, konten hoaks dan provokatif tersebut diketahui berdasar jejak digital di akun Twitter pribadi milik Veronica.

"Ya jadi untuk saudari VK (Veronica Koman), hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, itu pun sama dari akun di Twitter-nya yang terus menyampaikan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita-berita hoaks," kata Dedi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Jadi Tersangka Provokasi Papua, Veronica Koman Tak Ikut Demo di Surabaya

Dedi menyebutkan konten hoaks dan provokatif yang disebarkan Veronica di akun Twitter miliknya, yakni seperti menyebut adanya korban pemuda Papua yang meninggal dunia tertembak. Selain itu, kata Dedi, ada pula konten provokatif seperti ajakan untuk referendum.

"(Direktorat) Siber Bareskrim melalui laboratorium digital forensik sudah juga me-mapping dari awal sudah me-mapping itu," ujarnya.

Menurut Dedi, kekinian aparat kepolisian masih memburu Veronica. Sebab yang bersangkutan kekinian tengah berada di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI