Pertama adalah OTT KPK di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (3/9/2019) malam. Dalam penangkapan ini, KPK menciduk Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama beberapa pihak lain. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sang bupati bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus di Muara Enim itu, diduga kuat sang bupati menerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR.
Berselang beberapa jam kemudian, KPK kembali mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta. Kali ini terkait dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III tahun 2019. Di kasus ini, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang tersangka.
Sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO). Sementara sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca Juga: 10 Capim KPK Disetujui Jokowi, Golkar Minta Publik Telisik Rekam Jejak
Kemudian KPK menangkap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Barat pada Selasa (3/9/2019) malam. Operasi senyap itu terkait dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang.