Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa

Rabu, 04 September 2019 | 14:01 WIB
Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan tersebut dilayangkan oleh William dan Zico Leonard Djagardo ke Mahkamah Agung(MA). Hal tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 38 /P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang.

Politikus PSI melayangkan gugatannya dengan alasan Anies menutup Jalan Jati Baru untuk PKL berdagang. Kebijakan Anies tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena telah mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni pejalan kami dan kendaraan umum," ujar William saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Sampah Menggunung di Kampung Bengek, Anies Salahkan Aturan yang Longgar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI