Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.
Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar.
Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).
"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Sampah Menggunung di Kampung Bengek, Anies Salahkan Aturan yang Longgar
Anies mengaku menggunakan Perda tersebut hanya untuk sementara karena ada PKL di trotoar tersebut. Namun sebelum putusan MA terbit, PKL di trotoar Jati Baru sudah tidak ada lagi.
"Keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata Anies.
Anies selama ini mengaku hanya akan menghormati keputusan MA terkait hasil sengketa itu. Namun persepsi masyarakat terkait aturan itu disebut Anies semakin melenceng. Karena itu ia akhirnya menjelaskannya.
"Saya sebenarnya ga mau bahas tapi ada pemahaman yang dianggap melarang berjualan di trotoar. Tidak ada," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang.
Baca Juga: Akan Tutup Park and Ride Thamrin, Anies Akan Ganti Jadi Pusat Kuliner
William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.