Suara.com - Cipto Wiyono Sukijo total menjalani profesinya sebagai pengemis. Tidak tanggung-tanggung, pengemis asal Sambungmacan itu kedapatan memiliki uang Rp 37 juta.
Hal tersebut terungkap tatkala Cipto terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, Jawa Tengah, Rabu (28/8) pekan lalu.
“Simbah ini sudah tua, 74 tahun. Kami Jaring saat razia di simpang empat radio umum Cantel Kulon, Sragen Kota. Dia kami bawa ke Rumah Singgah Dinsos Tlebengan, Sragen Tengah, Sragen,” kata seorang Satpol PP saat penghitungan uang Cipto, Senin (2/9/2019).
Senin sore awal pekan ini, Satpol PP membuka kantong-kantong plastik milik pengemis tersebut. Ada sekitar 16 kantong plastik yang dibawa pengemis Cipto.
Baca Juga: Perhatikan! Mimik Pengemis Mangkal di Jembatan Ini Jadi Sorotan
Betapa kagetnya mereka mendapati belasan kantong plastik itu ternyata berisi uang kertas pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.
“Simbah ini memang tidak menerima uang koin,” celetuk salah satu petugas Satpol PP Sragen saat mengetahui isi plastik itu.
Mereka menghitung uang itu. Nilai uang per plastik ditulis di kertas dan distaples. Per kantong plastik isinya bervariasi mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Uang tunai itu ditotal ada Rp 12.419.000.
Selain itu, petugas juga membuka tas milik Cipto yang di dalamnya terdapat surat-surat berharga dan buku tabungan.
“Ditotal, Simbah Cipto memiliki kekayaan Rp 37.441.000,” kata Kasi Operasi Pengendalian Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sragen, Sriyono, seperti diberitakan Solopos.com—jaringan Suara.com, Rabu (4/8/2019).
Baca Juga: Anies Bakal Razia Gelandangan dan Pengemis Musiman sewaktu Lebaran
Cipto Wiyono Sukijo diketahui merupakan warga Dukuh Sundoasri RT 019, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cipto mengalami gangguan jiwa. Kakek-kakek itu mengemis dengan membawa tas hitam itu ke mana-mana sambil berkalung radio.
Ia juga membawa tongkat besi. Cipto terjaring razia tim Satpol PP Sragen yang beranggotakan sembilan orang pada Rabu (28/8/2019) lalu di simpang empat radio umum Cantel Kulon, Sragen Kota.
Oleh Satpol PP, Cipto diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dirawat. Setelah dibersihkan, Cipto diantar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo pada Kamis (29/8/2019). Rencananya Cipto dijemput pada Rabu hari ini supaya tinggal di panti jompo.