Suara.com - Impian Mahmudah (28) untuk bisa berkeluarga harus pupus lantaran menjadi korban tindakan penganiayaan dari kekasihnya, Deddy Hidayat (28).
Saking tak kuat lagi menerima penganiayaan itu, wanita asal Desa Murung Panggang, Kecamantan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara melaporkan calon suaminya ke polisi.
Kasatreskrim Polres Hulu Sungai Utara Iptu Kamarudin mengakui telah menerima laporan kasus tersebut.
Dari informasi di polisi, kejadian bermula ketika Mahmudah datang ke rumah Dedy di Jalan Simpang Tiga Gelagah RT 03, Desa Gelagah, Kecamantan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca Juga: Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi
Kedatangan Mahmudah ke rumah calon suami untuk menanyakan kejelasan hubungan mereka berdua, pasalnya keduanya telah melaksanakan pertunangan sebelumnya. Karena sulit dihubungi via handphone, Mahmudah memberanikan diri datang langsung ke rumah Deddy. Tapi apa lacur, bukan jawaban yang diinginkan, Mahmudah malah diberi tamparan bertubi-tubi.
“Tanggal 5 Juli 2018 sudah tunangan, 3 bulan habis tunangan janjinya mau dinikahi, tetapi sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar Iptu Kamarudin seperti dikutip kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Rabu (4/9/2019).
Saat pertemuan di rumah Deddy itulah keduanya sempat beradu mulut dan bertengkar, sehingga membuat Deddy emosi dan memukul pipi korban sebanyak 7 kali dan memukul lengan kanan korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kosong.
Menerima perlakuan yang tak pantas itu korban menyelamatkan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban menanyakan kejelasan, dua minggu terakhir ini pelaku marah-marah tiap ditanyakan korban tentang kejelasan hubungan, puncaknya kemarin dianiaya,” katanya.
Baca Juga: Aniaya Junior Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Santri Senior Sebagai Tersangka
Lebih lanjut, atas laporan yang dilayangkan Mahmudah sendiri, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (2/9), Unit Jatanras Polres HSU menjemput Dedy dari rumahnya.
Dari keterangan Deddy, ia mengakui telah melakukan tindakan perlakuaan tak pantas tersebut. Kemudian Unit Jatanras Polres HSU langsung menangkap dan menetapkan Deddy Hidayat sebagai tersangka.