Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator

Rabu, 04 September 2019 | 13:24 WIB
Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Kabinet Indonesia Kerja jilid II. Salah satunya pengkajian efektivitas Menteri Koordinator.

Konferensi yang diikuti 250 pakar hukum seluruh Indonesia itu menilai secara konstitusional, tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan Kementerian Koordinator.

STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan keberadaan Menteri Koordinator hanya didasari pada pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: "untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi".

"Efektif atau tidaknya tergantung Menko-nya, jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif, nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya: dapat, jadi sebenarnya boleh ada boleh enggak," jelas Bivitri Susanti saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final

Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD yang menjadi pembicara dalam konferensi ini juga menilai posisi Menko juga tidak termasuk dalam konsep triumvirat untuk menggantikan tugas kepresidenan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat (3).

"Karena kan misalnya Presiden dan Wakil Presiden meninggal dua-duanya, kan triumvirat nih, triumvirat kan Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri sama Menteri Luar Negeri, kemudian mereka bertindak sebagai Presiden, sebagai Kepala Negara, Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud MD pernah nulis juga seperti itu, jadi aneh sebenarnya posisi Menko itu secara konstitusional dimana?," ucap Bivitri.

Menurutnya keempat Kementerian Koordinator yang ada saat ini dinilai kerap kebingungan dalam mengurus suatu hal tertentu karena tidak memiliki struktur kementerian.

"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," kata dia.

Untuk diketahui, rekomendasi dari hasil KNHTN ke-6 ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat sebagai masukan penyusunan kabinet.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Menteri-menterinya soal Peta Jalan Revolusi Industri 4.0

KNHTN ke-6 ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI