Suara.com - Nasib nahas menimpa siswi sekolah di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dia menjadi korban asusila oknum pegawai sebuah instansi tempatnya magang.
Kencur—nama samaran—yang masih di bawah umur ini disetubuhi oleh FF (31), oknum pegawai yang sudah beristri.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Efendri Ali menuturkan, FF telah ditangkap pada Rabu (28/8) lalu. Pria itu ditangkap di rumahnya, kawasan Lembah Purnama, Tanjungpinang.
Polisi menangkap FF mendasarkan laporan orang tua korban ke Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Pencabulan Modus Tanya Alamat di Bogor Ada Kelainan Seksual
"Pelaku sudah ditahan," kata Efendri kepada Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (4/9/2019).
Pencabulan itu berawal dari korban yang diterima magang di kantor instansi tersebut. FF langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara keduanya.
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke penginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban. Kejadian ini diketahui orang tua Kencur dan lalu melapor ke polisi.
FF kekinian dijebloskan ke sel tahanan dijerat melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Bogor Tertangkap, Tersangka Ternyata Masih Bawah Umur