Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Rabu, 04 September 2019 | 11:17 WIB
Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) PTPN III Dolly Pulungan, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.

"DPU (Dolly Pulungan) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Hingga kini, Dolly masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Sementara itu, pemberi suap yakni Pieko Nyotosetiadi pemilik PT Fajar Mulia Transindo hingga kini belum ditangkap oleh KPK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat

Kementerian BUMN menanggapi hal tersebut tidak menoleransi tindakan Dirut PTPN III Dolly Pulungan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (3/9/2019) atas dugaan korupsi distribusi gula tahun 2019.

"Secara normatif kami pasti menghormati proses hukum yang akan berjalan dan sesuai peraturan. Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.

Menurut Wahyu, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi mendetil terkait kasus OTT Dirut PTPN III Dolly Pulungan dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu.

"Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya," ujar Wahyu.

Untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK baru berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak

Dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI