Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait usulan referendum yang disuarakan sejumlah warga Papua. Menurut Mahfud, itu mustahil bila ditinjau dari segi hukum nasional maupun internasional.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club yang mengangkat tema Papua Mencari Jalan Terbaik pada Selasa (3/9/2019).
Setelah diberi kesempatan berbicara oleh Karni Ilyas, Mahfud MD menyebutkan referendum Papua tidak mungkin terwujud.
"Dalam konteks Papua ini kan muncul suara untuk minta referemdum, saya katakan baik nasional maupun internasional sudah tidak mungkin sama sekali untuk Papua. Oleh sebab itu tema tersebut tidak mungkin diwujudkan," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Referendum di Papua
Bukan tanpa alasan, Mahfud lantas menyinggung mekanisme referendum yang sudah tidak tercantum dalam peraturan pemerintahan.
"Di dalam tata hukum kita yaitu dalam konstitusi maupun perundang-undangan lain, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan dengan referendum. Dulu pernah ada tetapi khusus untuk pengubahan Undang-Undang Dasar ," terangnya.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 1 memang disebutkan bahwa setiap negara berhak memutuskan kedaulatannya sendiri.
Namun, pemerintah Indonesia telah menyatakan UU tersebut dengan deklarasi bahwa semua wilayah yang telah dikuasai secara sah tidak boleh memisahkan diri dari Indonesia, tak terkecuali Papua.
Pemerintah pun berhak melakukan tindakan keamanan untuk mempertahankan wilayahnya. Untuk itu, Mahfud MD meminta sejumlah oknum untuk menghentikan usulan referendum Papua.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Mahfud MD: UU DKI Jakarta Harus Diubah
"Jadi mari kita hentikan provokasi-provokasi untuk referendum karena tidak ada gunanya, secara internasional tidak ada gunanya," tandas Mahfud MD.
Soal referendum, Mahfud MD menegaskan Papua berbeda dengan Timor Timur. Sejak awal, Timor Timur telah memiliki kewenangan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
"Timor Timur sudah sejak awal masuk dalam catatan Komite 24 PBB tentang self governing territory, dia memang daerah yan berhak punya pemerintahan sendiri, sedangkan Papua tidak ada dalam daftar itu. Jadi mau minta referendum dari mana tidak bisa secara hukum internasional," pungkas Mahfud MD.
Mahfud lantas menyinggung Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) 1969 yang sudah final. Saat itu dalam sidang PBB, sebanyak 87 negara menyetujui bila Papua masuk Indonesia.