Untuk menyampaikan penolakannya, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 Provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Aksi lain akan digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Medan, Batam, Banjarmasin, Gorontalao, dan lainnya.
Selain itu, KSPI juga akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suite). Adapun pihak yang akan digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan lainnya.