Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dikhawatirkan berdampak turunnya dan bahkan jatuhnya daya beli masyarakat. Terutama masyarakat di daerah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan untuk peserta kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan harus membayar Rp 210 ribu.
"Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum Rp 3,9 juta, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya.
Sementara untuk daerah di luar Jakarta, seperti Ciamis, Tasikmalaya, Jogjakarta, dan Sragen akan memberatkan. Sebab UMP mereka di bawah Rp 2 juta per bulan.
Baca Juga: Buruh Demo Besar Tolak Kenaikan Iuran BPJS Pada 2 Oktober
"Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp 1,5 juta, kekuarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Iqbal.
Hal itu, tegas Iqbal, akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.
"Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan," katanya.
Dijelaskan Iqbal, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya lima perse dari upah. Dimana empat persen dibayarkan pengusaha dan satu persen dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.
"Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan," tegasnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Tetap di Rp 25.500 per Bulan
Lebih lanjut, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan, karena melanggar konstitusi.