Suara.com - Ketua Umum Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut dalam waktu dekat Partai Demokrat akan memberhentikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai kader. Ahmad Yani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Rencana pemecatan Ahmad Yani sebagai kader Demokrat itu disampaikan Ferdinand dalam akun media sosial Twitter dengan akun @FerdinandHaean2.
"Partai Demokrat akan memberhentikan Ahmad Yani sebagai kader dan tidak mendapat mendapat bantuan hukum dari partai," kata Ferdianand dalam cuitannya.
Menurut Ferdinand, sikap tegas Partai Demokrat sudah jelas lantaran semua kader partai telah menandatangani pakta integritas dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Anak Bupati Muara Enim Sebut Ayahnya Dijebak
"Ini sesuai dengan Pakta Integritas tentang pemberantasan korupsi yang ditandatangani oleh seluruh kader Partai Demokrat," ujar dia.
Untuk diketahui, selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kemudian tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkara pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan. Terdapat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
ROF, yang merupakan pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen. Sehingga mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.
Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2019, EM meminta ROF agar menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kode.
Baca Juga: Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Muara Enim Ditahan KPK
"Inisial EM meminta ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 'lima kosong-kosong' dan akhirnya ditukar dalam bentuk USD 35 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.