DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang

Rabu, 04 September 2019 | 09:28 WIB
DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lahirnya UU ini bisa mendorong kontribusi dan peran para pekerja sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial di tanah air," katanya, yang disambut aplaus panjang dari balkon pengunjung di ruang sidang Paripurna DPR.

Usai sidang, Mensos bergerak ke arah Ruang KK II. Di sini sudah menunggu ratusan mahasiswa program studi Kesejahteraan Sosial dari berbagai perguruan tinggi di tanah air. Mensos didaulat untuk memberikan sambutan terkait disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial

Agus mengajak para mahasiswa bersyukur dan tak lupa untuk memberi kontribusi nyata dalam pembangunan kesejaheraan sosial di tanah air. Ia juga mengajak mahasiswa menyampaikan apresiasi kepada DPR,  yang telah mengawal lahir UU ini.

Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI