DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang

Rabu, 04 September 2019 | 09:28 WIB
DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UU Terdiri dari 69 Pasal
Dalam kesempatan berbeda, Hartono Laras menyatakan, UU ini terdiri dari 69 pasal dimana sebantak 38 pasal tentang khusus pekerja sosial, dan 28 pasal tentang praktik pekerjaan sosial.

"Semangat UU ini memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan para pekerja sosial. Dan pada gilirannya akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat," katanya.

Hartono mengucap syukur, sebab dengan demikian, sejak praktik pekerja sosial sudah ada di negeri ini tahun 1958, baru kali ini memiliki UU Pekerjaan Sosial.

"Sempat muncul obsesi tahun 2012, lalu timbul tenggelam, dan baru sekarang bisa terwujud," katanya.

Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos

Sejak Januari 2018, kata Mensos, DPR mengajukan rancangan inisiatif terkait RUU Peksos dan bisa selesai Agustus 2018.

"Bila pada periode tugas DPR 2014 - 2019 bisa selesai dengan baik, hal ini karena tumbuhnya semangat sama di kalangan stakeholder," tambahnya.

Hartono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pekerja sosial itu sendiri, akademisi dari 30 perguruan tinggi yang memiliki program studi kesejahteraan sosial.

"Termasuk di dalamnya sivitas akademika Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Mereka mengawal dengan penuh dedikasi, menyusun referensi dari berbagai negara, karena ternyata tidak banyak negara yang memiliki UU tentang pekerjaan sosial," katanya.

Selanjutnya, Kemensos akan bergerak cepat menindaklanjuti dengan agenda sosialisasi ke sejumlah pihak. Kemensos juga punya kewajiban menyusun 1 draft peraturan pemerintah, dan 9 peraturan pemerintah.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-74, Kemensos Gelar Pesta Olahraga dan Kesenian 2019

Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan, keberadaan UU tentang Pekerja Sosial merupakan langkah maju dalam upaya membangun sumber daya manusia pekerja sosial yang profesional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI