DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang

Rabu, 04 September 2019 | 09:28 WIB
DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerjaan Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial oleh DPR. Ia mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerjaan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.

"Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial," kata Agus, dalam sambutan dalam Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sidang Paripurna DPR dipimpin Utut Adianto, didampingi Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Hadir mendampingi Mensos, Staf Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, para pejabat Eselon I dan II. Tampak hadir di balkon Ruang Paripurna RI para pekerja sosial, akademisi, mahasiswa, perwakilan dari sejumlah UPT Kemensos, pegawai Kemensos, dan perwakilan dari masyarakat yang perduli dengan agenda pembangunan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos

Agus menambahkan, keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial.

"Pekerja sosial berkontribusi nyata terhadap pemenuhan hak dasar para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," katanya.

Pekerja sosial, kata Mensos, juga berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan profesional yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencegah disfungsi sosial, memberikan pelayanan perlindungan sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial bagi PPKS.

Dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi pekerja sosial itulah, diperlukan payung hukum sebagai mandat legal formal terhadap keberadaan pekerja sosial dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.

Tak kalah penting, kata Mensos, urgensi kehadiran UU ini juga bisa dikaitkan dengan keberadaan pekerja sosial asing yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Karena kenyataannya mereka belum tercatat, belum terpantau, dan/atau belum memiliki izin praktik pekerja sosial.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke-74, Kemensos Gelar Pesta Olahraga dan Kesenian 2019

"UU ini penting melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya malpraktik pekerjaan sosial dan dari penetrasi ideologi-ideologi asing yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh para pekerja sosial asing," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI