Terkait penangkapan di tiga lokasi itu, Syarif menegaskan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait tindak pidana korupsi masih dibutuhkan.
"Menurut kami masih dibutuhkan karena aparat penegak hukum itu tak boleh membiarkan terjadi kejahatan. Aneh itu kalau ada aparat melihat kejahatan tetapi didiamkan," kata Syarif.
Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum juga tak akan membiarkan kejahatan korupsi terjadi, sehingga OTT masih dibutuhkan.
"KPK juga demikian kalau kami mendapatkan "incident of crime" terjadi tindak pidana karena KPK kaitannya korupsi terus kami diam saja tidak usah tangkap, ya itu namanya membiarkan kejahatan terjadi, tidak boleh itu. Jadi tetap dibutuhkan," ujar Syarif.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
Lebih lanjut, Syarif pun menyinggung soal pernyataan dari "Independent Commission Against Corruption" (ICAC/Lembaga Antikorupsi Hong Kong) yang menyebut bahwa pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten.
"Terus terang ICAC Hong Kong ini salah satu gurunya KPK. Mereka bilang pencegahan yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten, "the most effective prevention is consistent presecution," kata Syarif lagi.
Ia juga mengatakan pada kepemimpinan KPK periode saat ini harus ada keseimbangan antara pencegahan maupun penindakan korupsi.
"Karena memang tujuan hukum salah satunya adanya penjeraan, tetapi bukan berarti pencegahan tak kami kerjakan. Jadi, kami dari kepemimpinan sekarang pencegahan dan penindakan keseimbangannya harus sama," Syarif menambahkan.
Baca Juga: Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Muara Enim Ditahan KPK