China Tegaskan Status Hong Kong Tak Dapat Diganggu Gugat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 04 September 2019 | 07:55 WIB
China Tegaskan Status Hong Kong Tak Dapat Diganggu Gugat
Unjuk rasa menentang RUU ekstradisi di Hong Kong. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor urusan Hong Kong China menyatakan status Hong Kong sebagai bagian dari teritori China tidak dapat diganggu gugat, dan Beijing tak akan membiarkan situasi di kota itu sampai membahayakan keamanan nasional.

Perwakilan Kantor China urusan Hong Kong dan Makau, Xu Luying, mengatakan pemerintah China yakin bahwa pihak berwenang Hong Kong ingin dan mampu untuk segera menyudahi kekerasan yang terjadi, demikian dilaporkan Reuters.

Ribuan pengunjuk rasa memblokade jalan dan transportasi umum menuju bandar udara Hong Kong pada Minggu (1/9). Beberapa dari mereka merusak fasilitas di stasiun kereta MTR di dekat Tung Chung dengan mencabut pintu putar dan menghancurkan kamera keamanan (CCTV), panel-panel kaca dan lampu-lampu menggunakan tongkat besi. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap beberapa dari mereka.

Protes tersebut dilakukan dalam upaya menarik perhatian dunia pada gerakan mereka untuk memaksa Beijing memberikan otonomi yang lebih luas kepada bekas jajahan Inggris itu. Hong Kong dikembalikan Inggris kepada pemerintahan China pada 1997.

Baca Juga: Krisis Legitimasi, Carrie Lam Isyaratkan Mundur Jadi Pemimpin Hong Kong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI