Viral, Pria di Wonogiri Ganggu Istri Orang Didenda Rp30 Juta

Rabu, 04 September 2019 | 07:30 WIB
Viral, Pria di Wonogiri Ganggu Istri Orang Didenda Rp30 Juta
Pria di Wonogiri didenda karena ganggu istri orang - (Facebook/Jassica Ayu Fallacia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sedang diramaikan oleh kabar terkait rumah tangga salah satu warganya.

Menurut kabar yang beredar, seorang pria mendapat sanksi yang tak main-main gara-gara tepergok menggangu istri orang.

Ia dijatuhi denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.

"Yang lagi viral horor 30 juta. Judulnya ketangkap warga menggangu rumah tangga orang dikenai denda 30 juta harus di bayar 7 hari kalau tidak, pasti pidana. Melase rek," tulis Jassica Ayu Fallacia, yang mengunggah dua video diskusi warga setempat.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi SMA 4 Semarang Kacau, 39 Siswa Terlempar Hingga Wonogiri

Dalam video itu, sejumlah warga, perwakilan karang taruna, dan perangkat dusun setempat melakukan musyawarah untuk menangani masalah tersebut.

Pria di Wonogiri didenda karena ganggu istri orang - (Facebook/Jassica Ayu Fallacia)
Pria di Wonogiri didenda karena ganggu istri orang - (Facebook/Jassica Ayu Fallacia)

Salah satu video menunjukkan seorang pria membacakan hasilnya, yakni, pria yang dituding menganggu rumah tangga dikenai denda sebesar Rp 30 juta dan diberi waktu sampai 9 September 2019 untuk melunasi.

Sebagai jaminan, sepeda motor pria itu disita, dan jika janji tidak ditepati, pria itu akan dikenai denda lebih besar.

"Sengir, Sempukerep, Sidoharjo, 2 September 2019," tutup pemuda ber-jumper yang membacakan hasi musyawarah.

Kejadian itu tak ayal viral dan mendatangkan beragam reaksi heran dari warganet.

Baca Juga: 31 Desa Terancam Kekeringan, BPBD Wonogiri Siap Gelontorkan Dana Rp 10 M

Belum diketahui keterangan lebih lanjut langsung dari pihak terkait, tentang kejadian yang melibatkan jumlah denda yang sangat besar itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI