Suara.com - Pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) mengakui dosen yang digerebek bersama pasangan homoseksualnya di Perumahan ABI, RT 001, RW 001, Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang merupakan staf pengajar di kampus tersebut.
Rektor UMSB Riki Saputra mengemukakan dosen berinisial Z (55) tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
"Kalau untuk mengajar di sini, seingat saya yang bersangkutan ini sudah sejak tahun 2010 mengajar di UMSB," ujar Riki saat dihubungi Covesia.com-jaringan Suara.com pada Selasa (3/9/2019).
Lebih lanjut, Riki menyatakan, pihak kampus sudah memutuskan untuk memecat Z dari kampus tersebut.
Baca Juga: Dosen Gay yang Digerebek Sedang Bersama Pasangannya, Dipecat Dari Kampus
"Sebelumnya, benar yang bersangkutan memang dosen di UMSB, pagi tadi kami telah melakukan rapat antara yayasan dan pimpinan Muhammadiyah Sumbar. Hasil rapat tersebut bahwa yang bersangkutan resmi kami berhentikan untuk mengajar di kampus ini," katanya.
Keputusan tegas tersebut diambil lantaran kampus menolak dan anti LGBT, sesuai dengan yang dikampanyekan sejak dahulu.
"Ia (pelaku LBGT) ini kami berhentikan sebagai bentuk kepedulian dan ketegasan kami memerangi LGBT. Kami juga sudah sejak dulu kampanyekan masalah LGBT ini," ucapnya.
Riki juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat terkait hal ini.
"Saya selaku pimpinan di UMSB ini, minta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," ujarnya.
Baca Juga: Dosen - Mahasiswa Pasangan Homo Digerebek Warga, Banyak Video Porno Gay
Untuk diketahui, pasangan homoseksual yang berstatus sebagai Dosen UMSB dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kampus swasta lain di Padang, digerebek warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (31/8) malam.
Dari hasil interogasi polisi, keduanya mengaku sebagai pasangan gay. Dua orang laki-laki tersebut masing-masing berinisial Z (55) yang merupakan seorang oknum dosen UMSB, sedangkan pasangannya berinisial DAF (23).