Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief pun meminta kepada Dolly untuk menyerahkan diri ke KPK.
"KPK mengimbau DPU (Dolly) agar segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.
Selain Dolly, KPK pun turut mengimbau Pieko Nyotosetiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
Baca Juga: OTT KPK, Lima Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN Bidang Perkebunan
Untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, KPK baru berhasil mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Laode.
Laode menjelaskan, awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk PTPN III untuk melakukan impor gula secara rutin setiap bulan.
Dalam penetapan harga gula tersebut, Pieko dan inisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan bersama Dolly pada 31 Aguatus 2019 di Hotel Shangrila.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Punya Harta Rp 4,7 Miliar
Pada pertemuan tersebut Dolly meminta uang kepada Pieko melalui ASB.