Suara.com - Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dideportasi pihak imigrasi lantaran menonton aksi demontrasi di Papua, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengingatkan kepada WNA agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia adalah negara yang berdaulat.
"Saya pikir kalau itu terjadi harus ada tindakan yang tegas. Negara berdaulat. Jangan main-main di negara berdaulat. Pasti itu. Harus hati-hati," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong Cun Sudirharto menjelaskan keempat bule Australia itu sebenarnya ingin berwisata ke Raja Ampat, Papua Barat. Tetapi, mereka sempat menonton demonstrasi di Sorong 27 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Dituduh Jadi Pemicu Konflik Papua, Wiranto: Benny Wenda Sejak Dulu Ngaco
Empat orang wisatawan asing tersebut kemudian dideportasi Imigrasi Sorong menggunakan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makasar pada Senin (2/9/2019). Kemudian diterbangkan ke Australia pada Senin (2/9/2019) malam.
"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal," ujarnya.
Saat berada di Kota Sorong, kata dia, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme. Pihak berwajib lantas mengamankan mereka, karena melanggar Undang-undang Keimigrasian.
"Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," katanya.
Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan unjuk rasa adalah festival budaya. Setelah berkoodinasi dengan pihak kepolisian, keempat orang asing dinyatakan melanggar undang-undang imigrasi, kemudian dideportasi.
Baca Juga: Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung