KPK Tetapkan Dirut PT PN III Persero Kasus Suap Distribusi Gula

Rabu, 04 September 2019 | 00:31 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PN III Persero Kasus Suap Distribusi Gula
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Muara Enim dalam kasus proyek di Dinas PUPR kabupaten tersebut, Selasa (3/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai pihak yang diduga pemberi PNO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI