Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal

Selasa, 03 September 2019 | 20:24 WIB
Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal
Menkopolhukam Wiranto. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.

Dalam perjalanannya, pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,pengibaran bendera Bintang Kejora diperbolehkan.

Baca Juga: Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora

Ketika itu, Gus Dur menilai bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.

Kemudian, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY aturan tersebut dicabut. SBY mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI