Suara.com - Viral-nya disertasi Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tentang keabsahan hubungan seks pranikah, mendapat respons dari dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut rilis yang diterima SUARA.com, Selasa (3/9/2019), terdapat lima poin tanggapan dari MUI untuk disertasi fenomenal itu.
MUI menyebutkan bahwa membolehkan seks pranikah termasuk pemikiran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, menurut MUI, hubungan seksual nonmarital juga berdampak buruk pada makna hidup berkeluarga.
Baca Juga: Khasiat Tanaman Adas untuk Wanita Menopause, Bisa Tingkatkan Gairah Seks
Maka dari itu, MUI meminta masyarakat untuk tak mengikuti konsep milk al-yamin dari Muhammad Syahrur yang diangkat Aziz menjadi topik disertasi.
Di samping itu, MUI juga menyayangkan bahwa disertasi tersebut diloloskan oleh pihak promotor dan penguji Aziz.
Berikut keterangan lengkapnya:
"PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA
Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:
Baca Juga: Benarkah Pria Memikirkan Seks Setiap Waktu? Ini Jawabannya!
1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.
2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag"
Sebelumnya, disertasi Aziz viral karena menyatakan hubungan seksual nonmarital atau seks pranikah absah. Hal ini sesuai dengan pemikiran Syahrur atas konsep Milk al-Yamin.
Menurut promotor dan penguji sidang terbuka promosi doktor Aziz, pendapat Syahrur atas istilah milk al-yamin dalam Alquran yang dikaji dan dikritisi Aziz, dari sisi linguistik maupun pendekatan gender, belum komprehensif.
Namun, Aziz menyatakan, disertasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi Aziz, kekhawatiran para promotor dan penguji dalam ujian promosi doktornya pada 28 Agustus 2019 lalu, akan imbas dari kesimpulan disertasinya, juga dirasa berlebihan.
Krisis sendi keluarga serta perusakan negara dari dalam, seperti yang disampaikan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi, juga ia nilai kurang berimbang.
Menurut Aziz, ada dampak lain yang tidak kalah berbahaya dari kekhawatiran para promotor, yakni kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital atau seks pranikah, yakni akan makin banyak hukuman pidana maupun rajam seperti di Aceh yang melanggar HAM.
"Kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital konsensual bisa terus berlangsung tanpa ada solusinya. Kekerasan atas agama pun akan terus terjadi," papar Aziz saat dihubungi, Sabtu (31/8/2019).